Setelah operasi penyelamatan dan pertolongan tadi, sebagaimana diatur pasal 9 huruf d, orang asing yang diduga pengungsi perlu dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi atau Kantor Imigrasi setempat. Di situlah para pengungsi tadi akan menjalani pemeriksaan identitas. Your browser isn’t supported any more. Update it to find the best YouTube practical https://produksitendabnpb41638.blogzag.com/73720106/produksi-tenda-event-termurah