Dari pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Pendamping perceraiannya adalah mantan pengacara, dan sangat berfokus pada sisi emosional dalam menangani perpisahan. ... https://www.legalkeluarga.id/