Umumnya untuk mendaftarkan gugatan perkara ini dikenakan biaya sekitar 500-700 ribu, namun hal ini juga masih berbeda-beda antar pengadilan. Anda bisa mendaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri yang berwenang. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara on the web. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara https://www.legalkeluarga.id/