Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/